dan kontra atas status hukum minum kopi luwak, MUI pun lantas memberikan fatwa
tahun 2010. Tujuannya agar masyarakat luas mengetahui status kopi luwak yang
jelas berdasarkan hukum Islam. Sebagaimana yang termaktub dalam Alqur’an dan Al-Hadits,
inilah 5 alasan kenapa kopi luwak dihalalkan.
1. Kopi Luwak Bukanlah
Kotoran
Kotoran itu memiliki
definisi bukan hanya
Suka Dengan Artikel Ini ?
Anda baru saja membaca artikel yang berjudul "5 Sebab Kopi Luwak Halal Dikonsumsi Menurut MUI". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://juliaandpatrick.blogspot.com/2018/02/5-sebab-kopi-luwak-halal-dikonsumsi.html.
0 komentar "5 Sebab Kopi Luwak Halal Dikonsumsi Menurut MUI", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar